Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menganjurkan agar warga yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta untuk meninggalkan Ibu Kota. Yang dimaksud warga tanpa KTP DKI kali ini adalah para pendatang yang mendirikan bangunan liar di Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau di lahan-lahan milik negara.
"Kalau kamu nggak ada KTP pulang kampung aja, nggak usah datang lagi, rata-rata kan penyewa," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Menurut Ahok, Pemprov DKI bisa mempersempit ruang gerak para penyewa tempat tinggal yang tidak memiliki KTP.
"Dua per tiga yang tinggal di kawasan sungai setelah kami teliti, yang aslinya sudah punya rumah, nah kalau dia penyewa dibongkar, dia cari sewaan yang lain, nah dulu nyewain di rusun, rusun kita kunci, kalau nggak ada sewaan lama-lama kamu datang ke Jakarta nggak? pulang kampung," tambah Ahok.
Terkait pendatang yang tinggal di gerobak-gerobak, Ahok menegaskan, Pemprov DKI bekerjasama dengan Dinas Sosial, akan mendata orang-orang tersebut. Kemudian, mereka akan dikembalikan ke daerah asalnya. Namun, jika ke depan kedapatan kembali ke Jakarta, maka Ahok memastikan akan menempuh jalur hukum.
"Kita pakai sosial, bikin surat penyataan. Kalau kamu kembali lagi kamu tipu DKI dan bisa kita tuntut pidana," jelas Ahok.