Suara.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengerahkan 12 ribu tenaga pendamping desa untuk mewujudkan desa maju. Para diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk mengelola dana desa.
"Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bagian penting dalam mengawali transformasi desa ke arah yang lebih baik, sebagai cita-cita UU Nomor 6 tahun 2015 tentang Desa," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar, Kamis (2/7/2015).
Marwan mengatakan desa memiliki peran penting, sesuai dengan Nawa Cita Presiden Joko Widodo yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa.
"Saat ini pemerintah ingin membalikkan perilaku pemerintah selama ini, yang mana menjadikan desa sebagai obyek pembangunan," katanya.
Untuk mendukung hal tersebut, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menerbitkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 tahun 2015 tentang pendamping desa dan Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 2015 tentang prioritas pembangunan dana desa tahun 2015.
Marwan berharap kedua peraturan tersebut dapat menjadi koridor pembangunan dan bisa membuat desa menjadi mandiri.
"Saat ini ada 12 ribu pendamping desa di sejumlah lokasi di Indonesia. Mereka mengemban misi pengakhiran PNPM Mandiri perdesaan, sekaligus menyongsong implementasi UU Desa. Rencananya pelaksanaan pendampingan masyarakat desa tahap awal akan dilaksanakan awal Juli dan akhir Juli semua wilayah telah diisi semua oleh pendamping desa," kata Marwan.