Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan bahwa berkas kasus dugaan korupsi pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar, Sulawesi Selatan tahun 2006-2012, dengan tersangka Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, sudah nyaris rampung dan bisa beralih proses penuntutan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, pada Kamis (2/7/2015), mengatakan bahwa KPK tinggal memeriksa tersangka agar proses penyidikan lengkap dan segera dilimpahkan untuk penuntutan. Dalam tahap penuntutan, lanjut dia, maka tersangka biasanya akan langsung ditahan.
"Karena penyidikan ini pengulangan - memang sejumlah kegiatan dan sejumlah bukti-bukti perlu dikumpulkan ulang sehingga masih ada proses yang perlu dilakukan - penyidikan ini tidak dimulai dari nol secara substansi, sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama penyidikan ini bisa selesai," kata Priharsa ketika dikonfirmasi.
"Kebiasaan di KPK adalah saat prosesnya akan dilimpahkan ke penuntutan atau masuk ke penuntutan, maka akan dilakukan penahanan selama 14 hari, untuk menyampaikan ke pengadilan dan agar sidang segera dimulai," lanjut dia.
Ia juga menjelaskan bahwa penahanan dalam tahap penuntutan diperlukan untuk memastikan terdakwa hadir dalam persidangan kelak.
KPK sendiri sudah melayangkan surat panggilan kepada Ilham untuk diperiksa pada 6 Juli mendatang. Hal ini tak sesuai dengan permintaan Ilham agar diperiksa 9 Juli lantaran menunggu proses praperadilan.
Namun, Priharsa belum mau berbicara banyak soal kemungkinan Ilham Arief akan kembali mangkir. Dia menjelaskan, segala kemungkinan akan dilihat dari pemanggilan di 6 Juli besok.
Seni 29 Juni lalu, Ilham mangkir dari pemanggilan keduanya setelah ditetapkan kembali menjadi tersangka pada pada 10 Juni 2015. Sementara, pada panggilan pertama Rabu 24 Juni 2015 lalu dia tak memenuhi panggilan KPK.
lham sempat lepas dari status tersangka setelah berhasil memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 12 Mei 2015 lalu. PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Ilham lantaran KPK dianggap tak cukup bukti dalam menetapkannya sebagai tersangka.
KPK kemudian kembali menetapkan Ilham menjadi tersangka dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Dia dijerat dengan kasus yang sama, yakni, dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar tahun 2006-2012.
Dalam kasus ini, Ilham Arief disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK Buka Peluang Tahan Mantan Wali Kota Makassar Pekan Depan
Kamis, 02 Juli 2015 | 09:59 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPK Harapkan Pimpinan Baru Bisa Perkuat Regulasi soal Suap untuk Pejabat Asing dan Kekayaan Tak Wajar
22 November 2024 | 19:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI