KPK Segera Sebar Surat Larangan Mobil Dinas Dipakai Mudik

Rabu, 01 Juli 2015 | 19:15 WIB
KPK Segera Sebar Surat Larangan Mobil Dinas Dipakai Mudik
Ilustrasi mobil dinas [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyiapkan surat edaran untuk melarang penyelenggara negara menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, mudik Lebaran.

"KPK menyiapkan surat edaran termasuk larangan menerima gratifikasi bagi penyelenggara negara dan pegawai negeri yang berkaitan dengan penggunaan mobil dinas untuk perjalanan mudik atau pulang kampung," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2015).

Menurut dia surat edaran tersebut merupakan pekerjaan yang biasa dilakukan KPK setiap menjelang Lebaran. Hal tersebut bertujuan agar tidak terjadi penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara.

"Ya, ini merupakan kebiasaan KPK setiap kali mau lebaran, untuk tahun ini masih disiapkan, nanti baru disebarkan," kata Priharsa.

Keputusan KPK berbeda dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi yang malah membolehkan PNS memakai mobil dinas untuk mudik.

“Kalau memang tidak punya kendaraan, lalu menggunakan sarana angkutan umum lebih menyulitkan, dan kendaraan itu dipergunakan untuk manfaat lebih besar enggak apa-apa,” ujar dia di Bandung, Selasa 9 Juni 2015, lalu.

Namun, kata dia, PNS yang menggunakan mobil dinas tetap harus bertanggungjawab.

“Ya fleksibel saja, dari pada tidak dipakai. Asalkan bensinnya bayar sendiri, dan dirawat dengan baik," katanya. Sikap Yuddy ini kemudian dikritik banyak kalangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI