Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bisa memaklumi alasan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, yang tidak memenuhi panggilan KPK pada dua panggilan pertama pascaditetapkan kembali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi instalasi pengolahan air PDAM Makassar tahun 2006-2012. Ia tidak hadir dengan alasan umroh ke Tanah Suci.
"Respon penyidik terhadap ketidakhadiran IAS, pada dasarnya setelah menilai alasan yang disampaikan, dan itu dapat diterima," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2015).
Dengan begitu, menurutnya, dipastikan tidak akan ada panggilan paksa terhadap Ilham.
Meskipun begitu, penyidik sudah melayangkan kembali surat panggilan terbaru pada Senin (29/6/2015) lalu. Ilham akan diperiksa pada tanggal 6 Juni 2015, meskipun Ilham meminta diperiksa setelah tanggal 9 Juli 2015. Alasan Ilham, dia masih menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Namun, penyidik telah melayangkan kembali surat panggilan pada senin lalu, untuk diperiksa sebagai tersangka pada senin, 6 Juli nanti," kata Arsa.
Seperti diketahui, panggilan pada Senin lalu terhadap Ilham sebagai tersangka merupakan yang kedua setelah KPK kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan untuk dia pada 10 Juni 2015. Sprindik kembali diterbitkan usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan llham pada 3 Juni 2015.
Perkara yang disangkakan kepada Ilham masih sama seperti yang sebelumnya. Dia disangkakan terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air.
Pasal sangkaan kepada llham tak berbeda. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.