Suara.com - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menangkap tiga wartawan yang mencoba memeras narasumber sebesar Rp20 juta.
Kapolres Gresik Ajun Komisaris Besar Ady Wibowo mengatakan tersangka JS dan SU mengaku bekerja di media online, sedangkan tersangka DF bekerja di media cetak mingguan.
"Ketiganya tertangkap di salah satu pusat perbelanjaan Kabupaten Gresik kepada seorang nara sumber, dan polisi mendapatkan barang bukti uang senilai Rp20 juta, telepon seluler serta bukti dari rekaman CCT," katanya di Gresik, Rabu (1/7/2015).
Mereka tertangkap setelah korban melaporkan aksi mereka kepada polisi.
Tiga wartawan memaksa agar korban memberi uang, kalau tidak, mereka mengancam akan membeberkan kasus perselingkuhan korban.
"Modus pemerasan yang dilakukan tersangka adalah dengan menakut-nakuti korban dan mengancam akan menuliskan berita perselingkuhannya, kemudian korban melaporkan tindak pemaksaan ini kepada polisi," katanya.
Ketiga tersangka terancam hukuman sembilan tahun penjara karena melanggar Pasal 368 KUHP tentang memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman.
Ditambah lagi Pasal 369 KUHP tentang memaksa orang dengan ancaman akan menista dengan lisan atau tulisan atau ancaman akan membuka rahasia dengan hukuman empat tahun penjara.
Ady berharap masyarakat berani melaporkan apabila ada masalah atau tindak pemerasan yang dilakukan oleh siapapun. (Antara)