Suara.com - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana merasa gerah dengan kesaksian mantan anak anak buahnya, Irianto Muhi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2015).
Dalam sidang untuk mendengarkan keterangan saksi untuk sidang lanjutan terdakwa mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno, Irianto mengaku diperintah Sutan untuk mengambil paper bag berisi uang dari Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi.
"Irianto pernah telepon 'sudah saya titip (paper bag) sama Iqbal (Ajudan Sutan)?" kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said.
Itu sebabnya, Sutan dengan nada tinggi menyangkal adanya telepon dari Irianto. Peristiwa itu, kata dia, tak pernah terjadi.
"Nggak mungkin saya ditelepon, dia disuruh (ambil paper bag) saja tidak," katanya.
Jaksa langsung menanyakan masalah paper bag kepada Irianto. Irianto menerima paper bag yang di dalamnya sudah terdapat amplop berkode P, S, dan A. Kode P diyakini sebagai pimpinan Komisi VII DPR periode 2009-2014, sementara S untuk sekretariat, dan A sebagai anggota. Paper bag diduga berisi duit lantas diserahkan Irianto ke ajudan Sutan bernama Iqbal.
"Benar (telepon Sutan), karena saya sekalian izin pulang," kata Irianto.
Sutan bereaksi keras terhadap kesaksian Irianto. Dia menilai ada yang aneh dengan pernyataan mantan anak buah.
"Otaknya sudah dicuci KPK. Termasuk Iqbal juga. Dia penakut. Dirangkai-rangkai ini. Nggak ada saya suruh. Nggak ada saya minta minta-minta. Titik," kata Sutan.
Waryono Karno didakwa memberikan 140 ribu dolar AS (sekitar Rp1,6 miliar) kepada Sutan dengan tujuan mempengaruhi para anggota Komisi VII dalam pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBN-Perubahan tahun anggaran 2013.
Atas perbuatannya, Waryono didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a subsider Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp250 juta.