Atas perbuatannya, Waryono didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a subsider Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp250 juta.
Tak Suka Kesaksian, Sutan Sebut Mantan Anak Buah Dicuci Otak KPK
Rabu, 01 Juli 2015 | 16:35 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
10 Terpidana Korupsi Tukin ESDM Dijebloskan Ke Lapas Sukamiskin, Ini Nama-namanya
06 April 2024 | 14:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI