Sutan Bhatoegana Sebut Anak Buahnya Takut KPK, Lalu Berbohong

Rabu, 01 Juli 2015 | 14:10 WIB
Sutan Bhatoegana Sebut Anak Buahnya Takut KPK, Lalu Berbohong
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/4). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua Komisi VII DPR yang kini jadi terdakwa kasus dugaan korupsi Pembahasan APBN Perubahan tahun 2013 di Kementerian ESDM Sutan Bhatoegana membantah keterangan anak buahnya, Irianto, yang menyebut Sutan pernah menyuruh Irianto menemui (mantan) Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi.

"Beliau (Irianto) ini kan yang memanggil Didi ke ESDM. Dia dipanggil, kok telpon saya sudah dititipkan. Kan berarti saya yang nyuruh, padahal dia pernah bilang saya yang nyuruh, kapan saya bilang? Irianto ini berubah semua, ya saya bantah semualah," kata Sutan di gedung di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2015).

Menurut Sutan -- mantan politisi partai Demokrat -- Irianto memberikan keterangan palsu karena takut dengan KPK.

"Ini karena ketakutan saja. Orang yang bohong itu bukan karena takut Tuhan tapi takut KPK, takut ditangkap, takut dilibatkan. Saya nggak ada bukti lalu saya ditersangkakan, tapi mereka nggak mau saya harus masuk," kata Sutan.

Seperti diketahui, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Irianto dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Sutan. Saat itulah dia menyebutkan disuruh Sutan menemui Didi.

Dalam kasus ini, mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno didakwa memberikan 140 ribu dolar AS (sekitar Rp1,6 miliar) kepada Sutan dengan tujuan mempengaruhi anggota Komisi VII dalam pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBN Perubahan.

Waryono didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a subsider Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp250 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI