Presiden: Berantas Mafia Hukum di Tubuh Polri

Rabu, 01 Juli 2015 | 12:52 WIB
Presiden: Berantas Mafia Hukum di Tubuh Polri
Presiden Joko Widodo di HUT Bhayangkara Ke-69. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - ‎Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kepolisian Republik Indonesia untuk memberantas praktif mafia kasus di tubuh lembaga penegak hukum tersebut. Terutama soal makelar kasus.

Mengingat, selama ini banyak kasus petugas kepolisian yang korup dan kongkalikong dengan pihak-pihak tertentu dalam menangani perkara hukum. Hal itu diserukan Jokowi dalam amanatnya pada HUT Bhayangkara‎ ke-69 di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (1/7/2015).

"Saya minta berantas praktik mafia hukum ditubuh Polri, terutama soal mekelar kasus itu segera diselesaikan," kata Jokowi.

Jokowi juga perintahkan kepolisian untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dengan sistem elektronik supaya lebih efektif. Sehingga bisa mengurangi pungutan liar dan percaloan, dengan begitu petugas kepolisian terhindar dari praktif-praktif korupsi.

"Manfaatkan sistem online dalam pelayanan untuk menghindari pungutan tambahan dan percaloan," tegasnya.

Jokowi menjelaskan Polri memang telah melakukan pembenahan di internalnya untuk menghindari praktif-praktif korupsi. Namun sampai sekarang belum optimal. Sehingga ke depan harus ditingkatkan lebih baik.

"Polri telah menetapkan 11 program prioritas, oleh sebab itu saya minta program itu harus benar-benar dijalankan, harus ada wujud nyatanya," kata Jokowi menegaskan.

Selain itu, dalam keamanan dan ketertiban di masyarakat (Kamtibmas) perlu pencegahan oleh Polri. Serta penegakkan hukum harus dijalankan dengan berkeadilan.

"‎Penegakan hukum yang berkeadilan, khususnya bagi kelompok minoritas dan kelompok rentan," tandasnya.

"Atasnama negara, pemerintah dan juga pribadi saya sampaikan selamat HUT Bhayangkara ke-69 kepada semua anggota Polri di manapun anda bertugas," tambah Jokowi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI