Tiga Pesawat dari Halim Dikerahkan Bantu Evakuasi Hercules

Rabu, 01 Juli 2015 | 12:39 WIB
Tiga Pesawat dari Halim Dikerahkan Bantu Evakuasi Hercules
Petugas gabungan mengangkat kantong jenazah korban pesawat Hercules C-130 yang jatuh di Jalan Jamin Ginting, Medan, Sumatera Utara, Selasa (30/6). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - TNI Angkatan Udara telah memberangkatkan tiga pesawat militer dari Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, menuju Lapangan Udara Soewondo, Medan, Sumatera Utara, guna membantu proses evakuasi jenazah korban pesawat Hercules C-130 tipe Alfa 1310.

Sekretaris Dinas Penerangan Umum TNI AU Kolonel Sus Sri Gustinisngsih di Jakarta, mengatakan tiga pesawat yang dikerahkan terdiri dari satu pesawat C-130 Hercules registrasi A-1326 dari Skadron Udara 31 Lanud Halim Perdanakusuma dan dua pesawat CN-295 masing-masing registrasi A-2905 dan A-2906 dari Skadron Udara 2 Lanud Halim Perdanakusma, Jakarta.

Menurut dia keberangkatan ketiga pesawat dipiloti oleh Mayor Pnb Marvien, Letkol Pnb Lilik, dan Mayor Pnb Alvian dalam melaksanakan misi mengangkut peralatan evakuasi serta membawa peti-peti jenazah dan personel evakuasi.

Rencananya, ketiga pesawat angkut tersebut sekembalinya dari Lanud Suwondo Medan juga akan dikerahkan untuk membawa para jenazah korban Hercules dari Lanud Suwondo Medan menuju beberapa Lanud tujuan.

Selain mengerahkan pesawat untuk proses evakuasi, TNI AU juga telah menyiapkan asuransi dan santunan bagi para prajurit dan PNS TNI AU yang menjadi korban jatuhnya pesawat C-130 Hercules.

Sri mengatakan sesuai ketentuan yang tertuang dalam Surat Kerja sama antara TNI AU dengan pihak Asuransi Jiwa Bumi Putra 1912 nomor Perjama / 22 / XI / 2014, tentang pemberian asuransi kematian bagi awak pesawat TNI AU, personel TNI AU dan siswa Pendidikan Pertama TNI AU yang gugur dalam tugas, maka mereka berhak mendapatkan asuransi.

"Besaran asuransi bervariasi mulai dari kisaran Rp350 juta hingga Rp500 juta," katanya.

Selain asuransi, tambah dia, para prajurit dan PNS TNI AU juga mendapatkan beberapa santunan, seperti santunan kematian personel, santunan perawatan jenazah, santunan risiko kematian prajurit dan uang duka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI