Suara.com - Markas Besar TNI Angkatan Udara menyiapkan asuransi dan santunan bagi para prajurit dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) TNI AU yang menjadi korban jatuhnya pesawat C-130 Hercules.
Sesdispenau Kolonel Sus Sri Gustinisngsih mengatakan besar pemberian akan menyesuaikan dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Kerja sama antara TNI AU dengan pihak Asuransi Jiwa Bumi Putra (AJBP) 1912 nomor Perjama/22/XI/2014, tentang pemberian asuransi kematian bagi awak pesawat TNI AU, personel TNI AU dan siswa Pendidikan Pertama TNI AU yang gugur dalam tugas, maka mereka berhak mendapatkan asuransi.
"Besaran asuransi bervariasi mulai dari kisaran Rp350 juta hingga Rp500 juta," kata Sri di Jakarta, Rabu (1/7/2015).
Selain asuransi, para prajurit dan PNS TNI AU juga mendapatkan beberapa santunan. Seperti santunan kematian personel, santunan perawatan jenazah, santunan risiko kematian prajurit dan uang duka, yang besarannya berkisar ratusan juta rupiah.
Sementara itu, TNI Angkatan Udara telah memberangkatkan 3 pesawat dari Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta menuju Lanud Suwondo, Medan. Ini dilakukan untuk membantu proses evakuasi jenazah korban jatuhnya pesawat C-130 Hercules A-1310 di Medan.
Ketiga pesawat yang dikerahkan terdiri dari satu pesawat C-130 Hercules registrasi A-1326 dari Skuadron Udara 31 Lanud Halim Perdanakusuma dan dua pesawat CN-295 masing-masing registrasi A-2905 dan A-2906 dari Skuadron Udara 2 Lanud Halim Perdanakusma, Jakarta.
Keberangkatan ketiga pesawat itu dipiloti masing-masing oleh Mayor Pnb Marvien, Letkol Pnb Lilik dan Mayor Pnb Alvian dalam melaksanakan misi mengangkut peralatan evakuasi serta membawa peti-peti jenazah dan personel evakuasi.
Rencananya, ketiga pesawat angkut tersebut sekembalinya dari Lanud Suwondo Medan juga akan dikerahkan untuk membawa para jenazah korban Hercules dari Lanud Suwondo Medan menuju beberapa Lanud tujuan. (Antara)