Komisi I Ragu Ada Penumpang Bayar Rp900 Ribu Buat Naik Hercules

Rabu, 01 Juli 2015 | 12:04 WIB
Komisi I Ragu Ada Penumpang Bayar Rp900 Ribu Buat Naik Hercules
Proses evakuasi pesawat Hercules C-130 TNI AU, di Jalan Jamin Ginting, Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/7). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin mempertanyakan prosedur pengangkutan penumpang sipil pesawat Hercules C-130 tipe Alfa nomor registrasi 1310 jatuh di pemukiman penduduk Jalan Jamin Ginting, Simpang Kuala, Medan, Sumatera Utara, Selasa (30/6/2015) jam 11.48 WIB.

"Ini kan katanya ada yang bayar sampai hampir Rp900 ribu (untuk naik pesawat itu)," kata Hasanuddin di DPR, Selasa (1/7/2015).

Seperti diketahui, 113 orang yang berada di dalam pesawat -- 12 prajurit TNI AU dan 101 penumpang -- meninggal dunia dalam kecelakaan.

Hasanuddin menjelaskan fungsi utama pesawat militer Hercules ialah mengangkut bantuan logistik, pasukan, dan alat tempur.

Tapi, katanya, pesawat tersebut juga bisa mengangkut warga sipil dari keluarga prajurit atau dari pemerintah daerah dengan persyaratan tertentu.

"Itu dibenarkan, selama untuk kepentingan tugas," kata dia.

Namun, kalau ada penumpang sipil yang diminta bayar Rp900 ribu untuk naik Hercules, hal itu patut dipertanyakan. Padahal, kata Hasanuddin, dengan pesawat komersil untuk jurusan yang sama, harganya lebih murah.

"Sekali lagi, Saya sanksi kalau membayar semahal itu, padahal tempat duduknya berjejer. Setengah jongkok. Ke Medan ini Rp500 atau Rp600 ribu sudah nikmat," katanya.

Hasanuddin mengatakan umumnya penumpang yang naik Hercules harus terdaftar manifes dan seizin komandan pangkalan tempat pesawat mulai terbang. Dia mempertanyakan keberadaan 101 penumpang Hercules.

"Kalau tidak seizin komandan pangkalan dan tidak dalam konteks aturan tadi, Itu sebuah pelanggaran. Ya bisa jadi Komandan Pangkalan tidak ngecek. Cuma disodorkan anak buahnya. Tetapi kalau penumpang umum dalam artian untuk kepentingan, misalnya membawa obat-obatan dan senjata ringan itu dibenarkan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI