KPK Periksa Lagi Politisi PDIP, Kali Ini Bersama Pihak Swasta

Rabu, 01 Juli 2015 | 11:46 WIB
KPK Periksa Lagi Politisi PDIP, Kali Ini Bersama Pihak Swasta
Gedung KPK. (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Adriansyah, hari ini, Selasa (1/7/2015), setelah kemarin juga diperiksa oleh Penyidik KPK. Mantan Bupati Tanah Laut Kalimantan Selatan (Kalsel) ini diperiksa sebagai tersangka dalam kasus terkait dugaan transaksi suap yang dilakukan Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS), Andrew Hidayat, terhadap dirinya.

"Hari ini akan diperiksa lagi sebagai tersangka," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.

Namun, hari ini tidak hanya Adriansyah yang diperiksa. Penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang komisaris perusahaan Sahid Jaya International, Sarwo Budi Wiryawati Sukamdani, untuk diperiksa sebagai saksi dalam rangka mengusut kasus yang melibatkan politisi PDIP tersebut.

Seperti diketahui, anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP, Adriansyah, bersama Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS), Andrew Hidayat, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka berhasil diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama anggota Polsek Metro Menteng, Brigadir Polisi Satu (Briptu) Agung Krisdiyanto, pada 9 April 2015 lalu.

Akibat perbuatannya, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sementara itu, Andrew Hidayat diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Saat ini, berkas perkara Andrew Hidayat sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan pada Senin (29/6) kemarin, Andrew didakwa telah melakukan penyuapan sebanyak empat kali kepada Adriansyah untuk memuluskan izin usaha pertambangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI