Suara.com - Kasus pembunuhan bocah asal Bali, Engeline Margriet Megawe alias Angeline sudah masuk dalam tahap pembuktian. Tahap ini dilakukan pembuatan resume Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kepala Kepolisian Daerah Bali, Inspektur Jenderal Polisi, Ronny F Sompie mengatakan polisi akan merumuskan pembuatan resume BAP hasil penyidikan. Nantinya berkas itu akan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kasusnya Angeline sekarang ini sudah masuk dalam tahap resume. Kami sudah bekerjasama dengan JPU yang sejak awal ikut memberikan eksistensi agar tidak terjadi bolak-balik BAP. Apa yang dibuktikan itu sejalan antara penyidik dan JPU," jelasnya Ronny di Lapangan Renon, Denpasar, Rabu (1/7/2015).
Dalam penyusunan BAP itu, polisi menyatakan belum ada penambahan saksi. Terutama dari warga sekitar rumah tersangka pembunuh Angeline Margaret dan Agus.
"Kalau ada penambahan warga sebagai saksi ini lebih memperkuat bukti petunjuk. Karena bukti petunjuk juga merupakan alat bukti yang sah. Sebagaimana pasal 184 Undang-Undang acara hukum pidana," jelasnya. (Luh Wayanti)