Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menanggapi kritik Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana yang tidak sepakat Ahok langsung menunjuk BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk membangun Light Rapid Transit (LRT). Ahok pun balik bertanya.
Jika tidak setuju, kata Ahok, Triwisaksana bisa memaparkan cara lain untuk mengatasi kemacetan Jakarta. Sebab kata Triwisaksana, dia mengaku berpedoman pada Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang kerjasama Pemerintah dengan BUMD. Dalam Perpres itu Gubernur tidak bisa dilakukan penunjukan langsung. Melainkan harus melalui tender atau lelang terlebih dahulu.
"DPRD kalau nggak setuju kasih tahu apa caranya. Saya mau tanya macetnya (sekarang di Jakarta) parah kan?" kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/7/2015).
"LRT kita masuknya ke kereta api. Sudah ada Undang-Undang khusus perkeretaapian, salahnya di mana ?" Ahok menambahkan.
Mantan Bupati Belitung timur itu memastikan tidak jadi menggunakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Walaupun sebelummya Ahok telah membentuk BLUD untuk membangun dan memelihara LRT. Sedangkan pengelola dan oprasional akan ditunjuk PT pemenang lelang.
"Saya berhak berikan ke BUMD, kecuali BUMD itu belum ada Perda penyertaan modal. Sudah diputuskan DPRD PMP (penyertaan modal pemerintah) ke Jakpro Rp10 triliun. Baru kasih Rp2 triliun. Artinya ada kewajiban bayar sisanya. Kalau dia sudah dapat uangnya mau bangun LRT jalannya boleh nggak? Boleh, asal dia harus lelang pembangunannya," jelas Ahok.
"Kalau saya memberikan dia PMP lebih dari besaran di Perda baru ga boleh. Itu kamu tanya DPRD siapa yang ngomong nggak bodoh itu?" tanya Ahok.