Suara.com - Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan bahwa pemeriksaan lie detector terhadap Magriet Christina Megawe (Margaret), tersangka kasus dugaan penelantaran anak sekaligus pembunuhan, amat diperlukan untuk pengembangan penyidikan.
Lantaran itu, polisi berupaya kembali melakukan tes lie detector untuk kali ketiga kepada ibu angkat korban pembunuhan sadis, Engline Magriet Megawe (Angeline) itu.
"Ini kan pemeriksaan, jadi harus sampai tuntas. Pemeriksaan terhadap tersangka itu bisa berlanjut, kalau ada perkembangan. Penggunaan lie detector itu alat bantu untuk mengetahui keterangan dari orang yang kita periksa benar atau tidak," kata Sompie di Polda Bali, Denpasar, Selasa (30/6/2015).
"Kami meyakini keterangan tersangka bisa digunakan sebagai pemenuhan cukup bukti hasil proses penyidikan yang dilakukan kepolisian," lanjutnya.
Namun demikian Sompie masih emoh membeberkan lengkap hasil tes lie detector Margaret. Sompie menuturkan bahwa pihaknya masih terus menganalisis hasil tes lie detector.
"Tentu ada pertimbangan. Yang pertama itu (hasil tes lie detector-RED) banyak yang tidak bisa kami gunakan. Sehingga kami perlu melakukan pemeriksaan lanjutan dengan menggunakan lie detector lagi," terangnya.
Pernyataan Sompie diperkuat Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Komisaris Besar Polisi, Hery Wiyanto, yang sempat mengatakan bahwa tes kebohongan kedua Margaret tidak bisa dianalisa.
Sebelumnya kuasa hukum Margaret, Hotma Sitompul, mempertanyakan langkah Polda Bali yang hendak melakukan tes lie detector ketiga kepada kliennya. "Bukan kah seharusnya semua alat bukti sudah ada. Lie detector, keterangan Puslabfor dan lain sebagainya. Kalau sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh. Untuk apa lagi dilakukan pemeriksaan," kata Hotma.
Hotma pun menantang Polda Bali untuk meneruskan kasus Margaret ke Kejaksaan, bila memang telah memiliki barang bukti cukup.
"Berulang kali saya bilang, kalau semua sudah cukup alat bukti, ajukan-lah ke pengadilan kirim ke kejaksaan. Segala macam pemeriksaan, maupun lie detector tidak akan kami lakukan. Tidak perlu dilakukan,” dia menegaskan.
“Hari ini bukan tidak jadi (pemeriksaan lie detector-RED). Tapi pada dasarnya kami memang tidak mau. Rencananya pemeriksaan ini ketiga kali sebagai saksi kasus pembunuhan dan juga kasus tersangka pembunuhan terhadap dirinya. Keduanya kami tolak,” lanjut Hotma.
Lebih lanjut Hotma pun membeberkan ihwal keberatan pihaknya terhadap Polda Bali. "Pertama, beberapa waktu lalu, Kapolda mengatakan setelah pemeriksaan lie detektor, tersangka Agus banyak benarnya. Kami tanyakan, kalau banyak benarnya. Berarti ada banyak kebohongan. Yang mana yang dipegang. Kebohongannya atau kebenarannya?" kata Hotma.
“Jadi saya yang umumkan sekarang bahwa ubu Margaret, Selama pemeriksaan, tidak ditemukan kebohongan. Kan ditanya, kanapa lagi sekarang, karena sudah tidak ditemukan. Tidak ada hasilnya. Lalu bagaimana. Diperiksa-periksa lagi. Cari apa lagi? Padahal sudah tersangka,” kata Hotma lagi.
"Kalau sudah cukup. Lanjutkan ke kejaksaan. Nanti sama-sama liat. Apakah dari kejaksaan dipulangkan ke kepolisian atau di teruskan ke pengadilan," tutup Hotma. (Luh Wayanti)