Dipertanyakan Hotma Soal Lie Detector, Ini Jawaban Kapolda Bali

Ardi Mandiri Suara.Com
Selasa, 30 Juni 2015 | 22:45 WIB
Dipertanyakan Hotma Soal Lie Detector, Ini Jawaban Kapolda Bali
Kapolda Bali Ronny F Sompie.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan bahwa pemeriksaan lie detector terhadap Magriet Christina Megawe (Margaret), tersangka kasus dugaan penelantaran anak sekaligus pembunuhan, amat diperlukan untuk pengembangan penyidikan.

Lantaran itu, polisi berupaya kembali melakukan tes lie detector untuk kali ketiga kepada ibu angkat korban pembunuhan sadis, Engline Magriet Megawe (Angeline) itu.

"Ini kan pemeriksaan, jadi harus sampai tuntas. Pemeriksaan terhadap tersangka itu bisa berlanjut, kalau ada perkembangan. Penggunaan lie detector itu alat bantu untuk mengetahui keterangan dari orang yang kita periksa benar atau tidak," kata Sompie di Polda Bali, Denpasar, Selasa (30/6/2015).

"Kami meyakini keterangan tersangka bisa digunakan sebagai pemenuhan cukup bukti hasil proses penyidikan yang dilakukan kepolisian," lanjutnya.

Namun demikian Sompie masih emoh membeberkan lengkap hasil tes lie detector Margaret. Sompie menuturkan bahwa pihaknya masih terus menganalisis hasil tes lie detector.

"Tentu ada pertimbangan. Yang pertama itu (hasil tes lie detector-RED) banyak yang tidak bisa kami gunakan. Sehingga kami perlu melakukan pemeriksaan lanjutan dengan menggunakan lie detector lagi," terangnya.

Pernyataan Sompie diperkuat Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Komisaris Besar Polisi, Hery Wiyanto, yang sempat mengatakan bahwa tes kebohongan kedua Margaret tidak bisa dianalisa.

Sebelumnya kuasa hukum Margaret, Hotma Sitompul, mempertanyakan langkah Polda Bali yang hendak melakukan tes lie detector ketiga kepada kliennya. "Bukan kah seharusnya semua alat bukti sudah ada. Lie detector, keterangan Puslabfor dan lain sebagainya. Kalau sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh. Untuk apa lagi dilakukan pemeriksaan," kata Hotma.

Hotma pun menantang Polda Bali untuk meneruskan kasus Margaret ke Kejaksaan, bila memang telah memiliki barang bukti cukup.

"Berulang kali saya bilang, kalau semua sudah cukup alat bukti, ajukan-lah ke pengadilan kirim ke kejaksaan. Segala macam pemeriksaan, maupun lie detector tidak akan kami lakukan. Tidak perlu dilakukan,” dia menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI