Dituding Punya Kewarganegaraan Ganda, Ini Jawaban Menteri Rini

Selasa, 30 Juni 2015 | 18:27 WIB
Dituding Punya Kewarganegaraan Ganda, Ini Jawaban Menteri Rini
Menteri BUMN Rini Soemarno rapat dengan Komisi VI DPR, Selasa (30/6). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah disudutkan lantaran diduga menghina Presiden Joko Widodo, kini Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno kembali diterpa isu miring bahwa dirinya memiliki kewarganegaraan ganda. Menanggapi isu tersebut, Rini membenarkan bahwa dirinya lahir di Maryland, Amerika Serikat (AS). Namun, ia membantah jika disebut dirinya memiliki dua kewarganegaraan.

"Saya memang lahir di Maryland, tapi kalau lahir di Maryland belum berarti saya memiliki kewarganegaraan ganda," ujar Rini saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/6/2015).

Rini menjelaskan, dirinya dilahirkan pada 6 Juni 1958 di Maryland, AS, ketika ayahnya, Soemarno Sosroatmodjo sedang mendapatkan mandat dari Pemerintah Indonesia untuk menjadi Direktur Dana Moneter Internasional (International Moneterary Fund/ IMF).

“Ayah saya waktu itu dikirim oleh Pemerintah sebagai direktur IMF,” katanya.

Rini pun menegaskan bahwa saat ini statusnya sudah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

"Sekarang Warga negara Indonesia," katanya.

Isu ini mengemuka setelah Direktur Centre For Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi, menyebut Rini, tidak menutup kemungkinan punya kewarganegaraan ganda. Pasalnya, menurut Uchok, Amerika Serikat menganut prinsip kewarganegaraan ius soli, yakni hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang berdasarkan tempatnya dilahirkan. Oleh karena itu Uchok menduga Rini memiliki dua kewarganegaraan pada saat ini, yakni sebagai WNI dan warga AS.

Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu. Menurutnya Rini memiliki dua kewarganegaraan, yakni Amerika dan Indonesia. Oleh sebab itu, Masinton meminta kepada Jokowi agar segera menindak Rini terkait kewarganegaraan ganda tersebut.

Jika merujuk pada Undang-Undang (UU) yang ada, lanjut dia, pejabat publik dilarang keras memiliki kewarganegaraan ganda. Sebab, pejabat publik harus memiliki satu kewarganegaraan Indonesia saja.

"Tidak boleh warganegara ganda karena loyalitasnya harus tunggal, harus ke NKRI," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI