Suara.com - Margriet Christina Megawe (Margaret), menolak diperiksa polisi sebagai tersangka pembunuh anak angkatnya, Engeline Margriet Megawe (Angeline). Bahkan, hari ini, Selasa (30/6/2015), Margaret juga menolak menjalani tes dengan menggunakan pendeteksi kebohongan (lie detector) di Polresta Denpasar.
Kepala Kepolisian Daerah Bali, Inspektur Jenderal Polisi, Ronny F. Sompie mengatakan, apabila tersangka menolak diperiksa, penyidik punya kewenangan untuk melakukan upaya pemeriksaan paksa terhadap Margaret.
"Ketika dia menolak kita bisa buatkan berita acara tentang penolakannya tersebut. Nanti dia sendiri yang mempertangungjawabkan di sidang pengadilan kalau nanti berkas perkaranya sudah selesai. Pada intinya penyidik bisa melakukan upaya paksa pemeriksaan," kata Ronny di Polda Bali, Denpasar, Selasa (30/6/2015) .
Ronny mengatakan, dalam menetapkan tersangka, pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, imbuh Ronny, proses penyidikan ini sudah sesuai dengan konsep yang asasnya tertuang di Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP).
Ronny menerangkan, polisi selalu mencari alat bukti terlebih dahulu baru menetapkan tersangka. Penetapan tersangka itu didasari dengan bukti permulaan yang cukup.
"Kalau kita mendasari KUHAP paling tidak ada alat bukti yang mendukung," ujar Ronny.
Dalam menetapkan Margaret menjadi tersangka, pihaknya menggunakan alat bukti berupa keterangan saksi ditambah dengan keterangan ahli forensik.
"Tim inafis dan laboratorium forensik juga melakukan pemeriksaan di Tempat Perkara Kejadian (TKP), dari hasil itu kami buatkan berita acara dan kami cocokkan dengan keterangan tersangka Agus," pungkasnya. (Luh Wayanti)