Korupsi Dana Haji, BPK Didesak Bantu KPK Hitung Kerugian Negara

Selasa, 30 Juni 2015 | 14:20 WIB
Korupsi Dana Haji, BPK Didesak Bantu KPK Hitung Kerugian Negara
Jemaah Haji Kloter Pertama Debarkasi Solo bersujud dan berdoa setibanya di Bandara Adi Sumarmo, Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (10/10).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), membantu KPK dalam menghitung jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013. Sebelumnya, dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka sejak satu tahun lalu dan menahannya selama beberapa hari di Rutan. Namun, kerugian negara dalam perkara tersebut sampai saat ini masih belum dijelaskan.

"BPK seharusnya jangan memperlambat kinerja KPK, dalam menghitung kerugian negara kasus haji," kata Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho di Gedung KPK  Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2015).

Emerson mencurigai, alasan BPK sampai saat ini tidak membantu KPK dikarenakan mantan Kepala BPK, Hadi Poernomo pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, pada akhirnya Hadi Poernomo bebas dari status tersangka, lantaran permohonan praperadilannya telah dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bisa jadi BPK tidak membantu, karena dulu HP (Hadi Poernomo) ditersangkakan oleh KPK," katanya.

‎‎SDA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013. Pada saat itu, SDA masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan ‎sang mantan Ketua Umum PPP sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sewaktu masih menjabat sebagai Menteri Agama dengan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri melalui dana ibadah haji yang menelan angka sebesar Rp1 triliun.

Selain menelusuri terkait ibadah haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan politisi PPP tersebut, KPK juga berkeyakinan bahwa ada dugaan penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, transportasi jemaah haji.

Kemudian, ada juga soal dugaan penyelewengan kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), termasuk soal dugaan kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Komisi VIII DPR.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji.

Selain keluarga SDA, diduga, di antara keluarga yang ikut ibadah haji gratis adalah para istri pejabat pada Kementerian Agama.

Atas perbuatan itu, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

REKOMENDASI

TERKINI