Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Komisaris Besar Polisi Hery Wiyanto mengatakan, pihaknya tidak pernah menjanjikan akan menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus pembunuhan Engeline Margriet Megawe (Angeline). Bantahan ini disampaikan menyusul adanya tudingan dari pengacara Margaret, Hotma Sitompoel, bahwa Polisi menetapkan tersangka atas tekanan publik dan sudah terlanjur menjanjikan akan ada tersangka baru.
"Kami tidak pernah menjanjikan akan ada tersangka baru. Tapi kami mengatakan kalau ada tersangka baru itu memang ada," kata Hery di Denpasar, Selasa (30/6/2015).
Dia menegaskan, penetapan Margaret jadi tersangka pembunuhan Angeline sudah berdasarkan bukti yang ada.
"Kami menetapkan seseorang berdasarkan hasil bukti dan keterangan saksi," sambung Hery.
Selain itu, Hotma juga keberatan dengan pasal tentang pembunuhan berencana yaitu pasal 340 KUHP yang disangkakan kepada Margaret. Terkait hal itu, Hery meminta semua pihak untuk menunggu proses pengadilan.
"Kalau keberatan ya kita tunggu sajalah di pengadilan. Semua proses itu akan kita uji di pengadilan nanti," pungkas Hery. (Luh Wayanti)