Suara.com - Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik atau yang lebih dikenal dengan kasus Bank Century, belum juga kembali diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara untuk Budi Mulya yang saat itu menjabat Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa. Meskipun telah ada putusan inkracht alias berkekuatan hukum tetap, KPK selalu berdalih belum menerima salinan putusan lengkap Budi Mulya dari MA.
Jaksa KPK, Yudi Kristiana menuturkan, tindak lanjut dari putusan tingkat kasasi di MA yang di dalamnya terdapat nama-nama yang disebutkan bersama Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi, masih dalam perdebatan pihak-pihak yang menangani di internal KPK.
"Putusan (vonis Budi Mulya) luar biasa. Ada figur-figur yang disebutkan, dan tindak lanjutnya nampaknya masih dalam perdebatan antara pihak-pihak yang menangani perkara," kata Yudi di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015) malam.
Menurut Yudi, pihaknya belum bisa merumuskan kebijakan dalam menyikapi putusan kasus yang dinilai merugikan negara hingga Rp6,7 triliun tersebut. Bahkan menurutnya, pihaknya segera mengkaji putusan tersebut lantaran dicantumkan Pasal 55 KUHP yang berarti tindak pidana itu dilakukan secara bersama-sama dan bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
"Artinya, orang-orang yang disebut bersama-sama terhadap yang bersangkutan, secara hukum bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Tapi untuk (almarhumah) Siti Chalimah Fadjrijah, gugur demi hukum. Kalau di luar itu, bukan pada saya," jelasnya.
Lebih lanjut, Yudi yang ikut menyidik kasus Bank Century dengan tersangka Budi Mulya ini selama satu tahun, menjelaskan bahwa pengembangan putusan pengadilan yang memiliki pertimbangan hakim biasanya disikapi jaksa dengan membuat nota dinas kepada pimpinan KPK untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Dirinya menilai penyelidikan terhadap kasus tersebut sangat menguras tenaga dan waktu.
"Ditindaklanjutinya bisa (berupa) penyidikan baru, bisa keluarkan sprindik. Sekarang bagaimana pengembangan perkara setelah putusan pengadilan. Terhadap suatu pengembangan perkara putusan hakim, biasanya jaksa membuat nota dinas kepada pimpinan untuk menindaklanjuti itu," jelasnya.
Seperti diketahui, Budi Mulya selaku mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, didakwa merugikan perekonomian negara sebesar Rp689 miliar dalam pemberian FPJP dan sebesar Rp6,762 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dalam dakwaan pemberian FPJP ke Bank Century, Budi Mulya melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum itu bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, (alm) Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, (alm) S Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur BI Bidang Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Hermanus Hasan Muslim, serta Robert Tantular.
Sedangkan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya melakukannya bersama-sama dengan Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan sekaligus selaku anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang Kebijakan Moneter, Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang Logistik, Keuangan Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI, serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Budi Mulya selaku terdakwa dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik telah divonis 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar oleh Mahkamah Agung (MA). Budi pun kini telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Budi dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan. Sementara itu pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri memutus lebih rendah dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa itu terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Siti Chalimah Wafat, Kelanjutan Kasus Century di KPK Belum Jelas
Selasa, 30 Juni 2015 | 13:49 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPK Akui Belum Periksa Bupati Situbondo yang Jadi Tersangka
15 November 2024 | 19:58 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI