Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menyatakan penetapan Margriet Christina Megawe alias Margaret sebagai tersangka pembunuhan anak angkatnya yang masih berumur delapan tahun, Angeline, sesuai dengan firasatnya.
"Penetapan tersangka Margaret itu sesuai dengan firasat saya, saya sudah katakan itu konspirasi," kata Yohana usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wapres, Jakarta, Selasa (30/6/2015).
Yohana mengatakan siapa pun ibu harus bertanggungjawab melindungi anaknya.
"Saya lihat rumahnya begitu tidak pantas untuk anak-anak tempati. Ke sekolah, dikatakan Angeline ini anak yang tidak diperhatikan dan bau, badannya semakin kurus. Kalau ibu sayang pada anaknya harus memperhatikan anaknya," kata Yohana.
Menurut dia dari kasus ini menunjukkan tidak ada tanggungjawab dari ibu kepada anak.
Yohana mengharapkan pembunuh Angeline dihukum seberat-beratnya.
Menurut dia anak adalah aset bangsa yang harus dijaga dan akan menggantikan generasi tua untuk memimpin bangsa sehingga negara akan rugi jika kehilangan satu anak.
"Jadi (pelakunya) harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya," tambah Yohana.
Polisi akhirnya menetapkan Margaret sebagai tersangka pembunuhan anak angkatnya berdasarkan tiga bukti.
Sebelumnya dia hanya ditetapkan sebagai tersangka penelantaran anak.
Berarti sekarang polisi sudah menetapkan dua tersangka pelaku pembunuhan Angeline, yakni Margaret dan Agusinus alias Agus, orang yang pernah menjadi pembantu di rumah Margaret. (Antara)