Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Adriansyah hari ini, Selasa (30/6/2015). Mantan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan ini diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS), Andrew Hidayat.
"Hari ini akan diperiksa lagi sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Seperti diketahui, Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP, Adriansyah bersama Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS), Andrew Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Adriansyah berhasil diciduk bersama anggota Polsek Metro Menteng Brigadir Polisi Satu (Briptu) Agung Krisdiyanto dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Swiss Bell Hotel, Sanur Bali, 9 April 2015 lalu, sementara Andrew ditangkap pada hari yang sama pada sekitar pukul 18.49 WIB di hotel di kawasan Senayan.
Adriansyah disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sementara itu, Andrew Hidayat diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Saat ini berkas perkara Andrew Hidayat sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan pada Senin(29/6/2015) kemarin, Andrew didakwa telah melakukan penyuapan sebanyak empat kali kepada Adriansyah untuk memuluskan izin usaha pertambangan.