Suara.com - Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan pernikahan sejenis yang diakui di negara-negara bagian di Amerika Serikat tidak akan berpengaruh ke Indonesia. Pasalnya, nilai budaya dan agama kedua negara berbeda.
Pernikahan sesama jenis, katanya, bukan hanya mengganggu tatanan kehidupan sosial, tetapi lebih dari itu juga mengganggu keyakinan dan nilai-nilai spiritual masyarakat. Terbukti, belum ada satu agama pun yang melegalisasi pernikahan sejenis. Hal itu dikarenakan hampir semua agama memandang pernikahan sebagai suatu ikatan suci dan sakral antara dua orang manusia yang berbeda jenis kelamin.
"Pernikahan itu kan aslinya adalah tradisi dan ajaran agama. Kalau tidak memakai tradisi dan ajaran agama, tentu tidak ada pernikahan. Kalau hanya sekedar hidup serumah, banyak ditemukan dimana-mana. Tetapi karena belum ada ikatan lewat ajaran dan tradisi agama, hidup serumah, walaupun antara laki-laki dan perempuan, tetap tidak dianggap menikah," katanya, Senin (29/6/2015).
Karena pernikahan identik dengan tradisi dan ajaran agama, katanya, setiap pernikahan tidak boleh melanggar ajaran-ajaran suci agama. Kalau mau menjalin hubungan antar sesama jenis, kata dia, tidak bisa diformalkan dan dilegalkan. Hubungan seperti itu, menurut Saleh, bukan pernikahan dan tidak bisa dicatatkan atas nama agama.
"Perlu diingat bahwa pernikahan adalah ranah agama, dan bukan ranah negara. Tugas negara hanya memfasilitasi dan mencatatkan pelaksanaannya. Pencatatan diperlukan untuk menertibkan administrasi dan data kependudukan. Oleh karena itu, negara semestinya tidak mencatatkan suatu pernikahan yang menyalahi prinsip-prinsip ajaran agama," kata Saleh.