Margaret Tolak Diperiksa Sebagai Tersangka Pembunuh Angeline

Siswanto Suara.Com
Senin, 29 Juni 2015 | 18:03 WIB
Margaret Tolak Diperiksa Sebagai Tersangka Pembunuh Angeline
Hotma Sitompul, pengacara ibu angkat Angeline: Margaret, didampingi dua anak kandung Margaret , Yvonne Caroline Megawe dan Christina Telly Megawe [suara.com/Luh Wayanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Margriet Christina Megawe alias Margaret resmi ditetapkan penyidik Polda Bali menjadi tersangka kasus pembunuhan anak angkatnya, Minggu (28/6/2015). Hari ini, Senin (29/6/2015), sedianya Margaret akan diperiksa sebagai tersangka pembunuh di Polda Bali, namun dia menolak.

"Tadi, rencananya klien kami mau di BAP sebagai tersangka pembunuh Angeline, tapi beliau menolak," kata pengacara Margaret, Hotma Sitompul, di Polda Bali, Denpasar.

Hotma membocorkan sedikit menjelang kliennya akan diperiksa penyidik tadi.

Awalnya, kata dia, penyidik bertanya tentang kesehatan dan dijawab Margaret baik-baik saja. Setelah itu, penyidik bertanya kesediaan Margaret diperiksa sebagai tersangka pembunuh.

"Dengan tegas, klien kami pun menolak," kata Hotma.

Hotma tentu saja mendukung Margaret menolak pemeriksaan hari ini. Ia membalikkan keterangan Kapolda Bali Inspektur Jenderal Ronny F Sompie yang menyebutkan Polda Bali sudah memiliki tiga alat bukti permulaan sehingga menetapkan Margaret menjadi tersangka.

"Untuk apa lagi kalau sudah memiliki bukti tapi di BAP lagi," katanya.

Hotma malah menyarankan polisi segera mengajukan berkas Margaret ke pengadilan.

"Kalau memang sudah ada tiga bukti silakan sekarang itu diajukan ke pengadilan tidak perlu lagi adanya pemeriksaan," katanya.

Sebelum, Margaret kasus penelantaran anak dan kekerasan dalam rumah tangga. (Luh Wayanti)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI