Korban Kudatuli Desak Polri Adili Sutiyoso

Senin, 29 Juni 2015 | 17:32 WIB
Korban Kudatuli Desak Polri Adili Sutiyoso
Para korban Kudatuli datang ke Mabes Polri. (suara.com/Erick Tanjung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekelompok orang perwakilan korban Kudatuli yang dikenal dengan kasus penyerangan 27 Juli 1996 di Markas DPP PDI‎ menemui Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Budi Waseso di Mabes Polri. Mereka meminta Polisi usut kasus pelanggaran HAM yang dia alami.

Pertemuan itu dilakukan, Senin (29/6/2015) sore. Kelompok orang yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu menuntut kejelasan penanganan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) tersebut.

‎Koordinator ‎TPDI, Petrus Salestinus mengatakan, 19 tahun silam kasus itu ditangani oleh Polri dan Tim Koneksitas yang dibentuk tahun 2000 lalu untuk menyelidiki kasus yang melibatkan masyarakat sipil serta militer yang dalam hal ini diduga melibatkan Letnan Jenderal (Pun) Sutiyoso. Oleh sebab itu, menurutnya penunjukkan Sutiyoso sebagai Kepala BIN dinilai mencederai prinsip negara hukum.

"Padahal hasilnya sudah ditetapkan 32 tersangka dari TNI/Polri dan sipil. Termasuk di dalamnya Sutiyoso dan Soerjadi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas pidana kekerasan, penganiayaan, perusakan, dan pembakaran pada 27 Juli," kata Petrus di Mabes Polri.

Menurut Petrus, pada tahun 2005 kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Tetapi kasus ini mengendap dan tak ada kabar tindak lanjutnya. Dengan begitu, lanjutnya, sampai sekarang Sutiyoso masih menyandang status tersangka.

"Sutiyoso ini masih tersangka, ‎pidananya bukan tipiring. Menyangkut nyawa orang. Kami protes keras dan tolak Sutiyoso jadi Kepala BIN. Kami minta Kapolri dan Jaksa Agung menyelesaikan pemberkasan demi kepentingan penuntutan atas Sutiyoso guna dimintai pertanggungjawabannya," tegas Petrus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI