Suara.com - Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiqurahman Ruki menganggap nilai rupiah Usulan Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) alias Dana Aspirasi Daerah Pemilihan (Dapil) masih tergolong kecil. Meski nilainya mencapai Rp11,2 triliun.
Ruki merinci dan menghitung peruntukan dana itu. Kata dia dengan anggaran Rp 11,2 Triliun per tahun, anggota dewan hanya akan mendapat sekira Rp 20 Miliar. Dana pun harus dibagi-bagikan ke dapil anggota dewan tersebut yang terdiri dari sejumlah kabupaten dan kota.
"Kalau Rp 20 Miliar per tahun berarti Rp 1,2 Miliar per bulan, dan kalau dibagi 10 kabupaten artinya Rp 120 juta. Berapa proyek, perbaiki mushola, sanitasi, atap sekolah yang di dapil. Ini anggarannya sangat kecil," kata Ruki dalam acara Fraksi Golkar, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/6/2015).
Hanya saja Ruki tidak ingin menyimpulkan pernyataannya itu, setuju atau tidak soal dana aspirasi. Alasannya bukan dalam kapasitas menyetujui atau tidak.
"Semua dikembalikan ke mekanisme pembahasan anggaran oleh pemerintah yang disetujui DPR. Kalau pemerintah dan DPR sudah menyetujui UP2DP ini, berapapun besarnya, ya legal lah itu," ujarnya.
Kendati demikian, Ruki menerangkan, KPK akan mengawasi program dana aspirasi ini saat pemakaian dana itu. Dia meyakini pengawasan bisa dilakukan dengan baik karena program ini masuk ke dalam APBN yang kemudian diteruskan ke APBD.
"Yang saya minta perhatian ke Anggota DPR adalah tata kelolanya harus baik. Jangan sampai ada proyek fiktif atau mengandung kickback. Tata kelola yang betul-betul harus sesuai sistem pengelolaan keuangan negara, transparan, bermanfaat untuk masyarakat," kata Ruki.