Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto menegaskan tidak ada tekanan darimanapun saat Polda Bali menetapkan Margriet Christina Megawe alias Margaret menjadi tersangka kasus pembunuhan anak angkat, Engeline Christina Megawe atau Angeline.
"Kita tidak diintervensi dari siapapun. Proses penyidikan ini sudah sesuai dengan hukum," kata Hery di Polda Bali, Denpasar, Senin (29/6/2015).
Pernyataan Hery untuk menanggapi pernyataan pengacara Margaret, Hotma Sitompul, bahwa Polda Bali mendapatkan tekanan dari publik ketika menetapkan kliennya menjadi tersangka pembunuh Angeline.
Hery mengatakan proses hukum yang sekarang berlangsung di Polda Bali tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Sebab, katanya, kalau polisi diintervensi dalam proses pemberkasan, di pengadilan nanti akan kalah.
"Kalau dapat mendapatkan opini dari masyarakat itu sudah jauh hari. Tapi kami tidak pernah terpengaruh dengan opini-opini yang ada diluar," katanya.
Seperti diketahui Hotma tidak terima Margaret dijadikan tersangka kasus pembunuhan.
"Kami kaget akan ada tersangka baru, padahal hasil laboratorium, dan dari hasil tim Inafis belum ada. Kami menilai Kapolda Bali mendapatkan tekanan publik,"ujarnya. (Luh Wayanti)