Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso sampai sekarang belum melaporkan jumlah harta kekayaan sebagai penyelenggara negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia mengaku berhati-hati membuat laporan sehingga butuh waktu waktu untuk menyelesaikannya.
"Pengisian LHKPN tidak selesai dalam waktu singkat," kata Budi Waseso di komplek Mabes Polri, Senin (29/6/2015).
Dia mengatakan sudah lama mendapatkan formulir pengisian laporan kekayaan dari KPK.
"Blangkonya sudah ada, dikirim (KPK) ke saya. Cuma kan harus yang bersangkutan sendiri mengisi, ternyata tidak gampang.Sementara saya mana yang lebih penting, pekerjaan atau menyelesaikan itu (LHKPN). Sekarang pekerjaan juga jalan, pengisian itu juga jalan," kata dia
Kemudian Budi mencontohkan kesulitan yang dia temui saat mengisi formulir. Misalnya, memiliki sebuah mobil yang dibeli tahun 1990, harganya perlu di-convert dengan harga dan pajak sekarang. Kemudian soal tanah yang dibeli pada tahun 1990 seharga Rp5 ribu per meter harus di-convert dengan harga sekarang.
"Dalam hal ini pembayaran pajaknya juga harus fair, baru diajukan ke BPN (badan pertanahan nasional), betul nggak harga tanah sekian," kata Budi. "Bagaimana saya harus menelusuri, itu nggak gampang, perlu ahli untuk menghitung. Karena kalau salah ini bisa jadi pidana, pemalsuan, penggelapan pajak, dan itu berbahaya. Saya ingin memberi contoh benar."
Budi berkomitmen untuk melaporkan LHKPN.