Di Sidang Terungkap Bagaimana Proses Penyuapan Politisi PDIP

Senin, 29 Juni 2015 | 15:19 WIB
Di Sidang Terungkap Bagaimana Proses Penyuapan Politisi PDIP
Ilustrasi uang rupiah [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyelenggarakan sidang perdana terhadap Direktur PT. Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat dengan agenda pembacaan surat dakwaan, hari ini, Senin (29/6/2015). Sidang perdana dipimpin Hakim Ketua John Halasan Butarbutar.

Andrew didakwa menyuap politisi PDI Perjuangan yang pernah menjabat Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Andrianysah, sebanyak empat kali. Penyuapan terjadi pada 13 dan 21 November 2014, 28 Januari 2015, dan terakhir pada 9 April 2014 atau saat itu ditangkap penyidik KPK di Bali.

Oleh jaksa KPK Yudi Kristiana, Andrew didakwa menyuap untuk memuluskan pengurusan izin usaha pertambangan.

"Pemberian terdakwa Andrew Hidayat berkaitan dengan bantuan untuk memuluskan perizinan pengurusan usaha pertambangan perusahaan yang dikelola Andrew Hidayat kepada Adriansyah selaku Bupati Tanah Laut Kalimantan Selatan periode 2008-2013 dan juga sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019," kata Jaksa Yudi.

Berawal dari 2012, Andrew diberi kepercayaan oleh pemilik PT. Indoasia Cemerlang Jason Surjana Tanuwijaya dan pemegang saham PT. MMS Budi Santoso Simin bersama Suparta. Mereka menemui Adriansyah yang ketika itu menjabat bupati untuk urusan jual beli batubara milik IAC dan PT. Dutadharma Utama.

Waktu itu, Andrew menyampaikan kepada Adriansyah bahwa adanya sengketa IAC dengan Kepala Desa Sungai Cuka, Tanah Laut, H. Rahim mengakibatkan produksi tidak berjalan.

"Selanjutnya Adriansyah membantu penyelesaian melalui musyawarah para pihak sehingga pada tahun 2013 PT. IAC dapat berproduksi," katanya.

Berkat Adriansyah, IAC dan DDU mendapatkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya dari Pemerintah Kabupaten Tanah Laut pada akhir 2014. Atas bantuan tersebut, kemudian Andrew memberikan uang kepada Adriansyah sebanyak tiga kali. Yakni, pada 13 November 2014 sebesar 50 ribu dolar AS melalui tangan AKBP Agung Krisdiyanto di Mall Taman Anggrek, Jakarta.

"Pemberian kedua pada 20 November 2014 sebanyak Rp500 juta di Apartemen GP Plaza, dan pada 28 Januari 2015 dengan jumlah yang sama di Mall Taman Anggrek. Pemberian itu pun melalui perantara Agung Krisdiyanto," kata Yudi.

Seminggu kemudian, Andrew kembali memberikan uang sejumlah 50 ribu dolar Singapura kepada Adriansyah atau sesuai dengan permintaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI