Pengacara Ibu Angkat Angeline Siap Gugat Polda Bali

Siswanto Suara.Com
Senin, 29 Juni 2015 | 14:40 WIB
Pengacara Ibu Angkat Angeline Siap Gugat Polda Bali
Hotma Sitompul, pengacara ibu angkat Angeline: Margaret, didampingi dua anak kandung Margaret , Yvonne Caroline Megawe dan Christina Telly Megawe [suara.com/Luh Wayanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Hotma Sitompul siap mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan Margriet Christina Megawe (Margaret) menjadi tersangka kasus pembunuhan Engeline Margriet Megawe (Angeline) oleh penyidik Polda Bali.

"Kami harus siap kapanpun," kata Hotma di Polda Bali, Denpasar, Senin (29/6/2015).

Hotma mengatakan saat ini masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari Polda Bali atas penetapan Margaret menjadi tersangka pembunuhan Angeline.

"Kita tunggu suratnya saja. Tapi yang jelas kami siap mengajukan hal itu," katanya.

Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto menyatakan Polda Bali siap menghadapi gugatan praperadilan pengacara Margaret.

"Bahwa adanya praperadilan merupakan hak tersangka dan kuasa hukum untuk mengajukan hal tersebut. Apabila ada orang yang merasa dirugikan dengan proses yang dilakukan oleh polisi maka praperadilan itu memang langkah yang bisa ditempuh," kata dia.

Hery mengatakan proses penetapan tersangka sudah melewati semua prosedur, terutama bukti permulaan yang cukup.

"Kalau Polda Bali memang dipraperadilkan oleh mereka kami siap. Kami memiliki bukti-bukti yang kuat atas kasus ini," katanya.

Angeline diadopsi Margaret sejak umur tiga hari pada 2007. Sejak itu, Angeline belum pernah bertemu orangtua kandung, Hamidah dan Rosidik.

Dalam kasus Angeline, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka. Pertama, Agus, orang yang pernah menjadi pembantu rumah Angeline, ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan. Kedua, Margaret, jadi tersangka kasus pembunuhan sekaligus penelantaran anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI