Suara.com - Hotma Sitompul tidak terima kliennya, Margriet Christina Megawe alias Margaret ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Angeline. Dia siap mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangka Margaret.
"Kami harus siap kapanpun," ujarnya di Polda Bali, Denpasar, Senin(29/6/2015).
Hanya saja sampai saat ini Hotma belum menerima surat resmi status tersangka Margaret. Dia akan menunggu surat itu didapatkan dari Polda Bali.
"Kita tunggu suratnya saja. Tapi yang jelas kami siap mengajukan hal itu," katanya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol, Hery Wiyanto mengatakan jika Hotma melakukan praperadilan atas status tersangka Margeret, Polda Bali siap mengahadapi. Sebab Margaret berhak mengajukan itu.
"Bahwa adanya praperadilan merupakan hak tersangka dan kuasa hukum untuk mengajukan hal tersebut. Apabila ada orang yang merasa dirugikan dengan proses yang dilkukan oleh polisi maka praperadilan itu memang langkah yang bisa ditempuh," ujarnya.
"Kalau Polda Bali memang dipraperadilkan oleh mereka, kami siap. Kami memiliki bukti-bukti yang kuat atas kasus ini," ungkapnya. (Luh Wayanti)