Suara.com - Hotma Sitompul, salah satu pengacara Margriet Christina Megawe (Margaret) menilai Kapolda Bali Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie menetapkan Margaret menjadi tersangka kasus pembunuhan Engeline Megawe atau Angeline karena tekanan publik, bukan berdasarkan bukti data dan fakta hukum.
"Kami tidak kaget akan ada tersangka baru. Padahal hasil laboratorium, dan dari hasil tim Inafis belum ada. Kami menilai Kapolda Bali mendapatkan tekanan publik," katanya di Polda Bali, Denpasar, Senin (29/6/2015).
Menurut dia Polda Bali menetapkan Margaret menjadi tersangka karena selama ini selalu menjanjikan kepada publik bahwa akan ada tersangka baru, selain mantan pembantu Margaret, Agustinus.
Hotma tambah kecewa lagi karena sebelum kliennya dijadikan tersangka kasus pembunuhan, polisi tidak memberikan data apapun kepadanya, misalnya hasil laboratorium forensik.
Menurut Hotma alat bukti permulaan polisi untuk menetapkan kliennya menjadi tersangka kasus pembunuhan Angeline belum cukup kuat.
"Belum ada bukti yang cukup kuat, kami belum menerima apapun dari Polda Bali seperti hasil labfor atau apapun itu," katanya.
Margaret ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Angeline kemarin, Minggu (29/6/2015). Sebelumnya, ia juga sudah dijadikan tersangka kasus penelantaran Angeline.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Hery Wiyanto polisi menetapkan Margaret menjadi tersangka kasus pembunuhan Angeline berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
"Kami menetapkan ibu MM sebagai tersangka itu berdasarkan bukti-bukti yang kami terima. Salah satunya keterangan Agus, dari hasil autopsi," katanya. "Semua bukti itu mengarahkan bahwa ibu MM ini yang mengakibatkan adek kita Angeline ini tewas." (Luh Wayanti)