Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan melarang pengrajin parcel yang biasa berjualan di Kawasan Stasiun Cikini, Jakarta Pusat. Sehingga mulai tahun 2016, mereka sudah tidak berdagang di sana.
Sampai akhir tahun ini, Pemprov DKI masih memberikan izin kepada pedagang parcel. Walaupun pedagang tersebut telah memakan sebagian bahu jalan.
Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede menerangkan izin itu diberikan pemprov DKI dikarenakan para pedagang parcel di kawasan Cikini tahun ini terakhir kali untuk berdagang.
"Sedikit space yang disisakan memang memakai jalan. Tapi kita sisakan space karena mereka minta tahun ini untuk yang terakhir. Mereka sudah bikin perjanjian," kata Mangara di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/6/2015).
Mangara menjelaskan para pedagang akan dipindahkan ke kawasan Jalan Penataran Menteng, Jakarta Pusat. Letaknya tak jauh dari Cikini.
"Nanti kita lihat, nanti kita siapkan tempat di Jalan Penataran," ujar Mangara.