Suara.com - Mantan terpidana kasus penganiayaan terhadap Nurkholis Siregar, Razman Arif Nasution, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (29/6/2015) siang. Pengacara yang baru bebas dari tahanan pada 16 Juni 2015 datang ke kantor lembaga antirasuah untuk konfirmasi terkait posisinya di tim pengacara bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bahtoegana.
"Hari ini saya datang ke sini untuk menanyakan kepada Pak Sutan tentang keberadaan saya di tim (pengacara)," kata bekas pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015).
Razman mengaku belum tahu apakah sekarang masih menjadi anggota tim pengacara Sutan dalam kasus dugaan korupsi APBN Perubahan di Kementerian ESDM tahun 2013 atau tidak.
"Kan seharusnya Pak Sutan mengirim surat, kalau memang saya sudah dikeluarkan, tapi belum tahulah, ini masih ditelpon, saya belum tahu, kalaupun keluar, nantilah," kata Razman.
Razman dulu merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap keponakannya, Nurkholis Siregar, pada tahun 2004. Ia meninju pelipis dan rahang Nurkholis usai berdebat soal hutang. Ia dihukum pidana penjara tiga bulan di Pengadilan Tinggi Medan 2006 dan diperkuat dengan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2009.
Razman ditangkap tim Kejagung dan Kejaksaan Panyabungan pada tanggal 18 Maret 2015 pukul 15.30 WIB di Jalan Juanda usai pengejaran dari depan gedung Mahkamah Agung. Ia kemudian dibawa ke Lapas Cipinang dan masuk ke sana pada pukul 16.10. Dia ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur.
Setelah berhasil membantu mengalahkan penetapan status tersangka oleh KPK lewat sidang praperadilan dalam kasus Budi Gunawan, Razman menjadi pengacara cukup populer.
Ia menjadi pengacara Sutan, lalu pengacara DPRD DKI Jakarta ketika berseteru dengan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus dana siluman APBD Jakarta 2015.