Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan R (15) sebagai tersangka kasus pembunuhan P (13). R adalah kakak kandung P.
Kasus pembunuhan ini terjadi di Kampung Duku, Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang, Banten, pada Minggu (7/6/2015) lalu. Saat kejadian, orangtua korban sedang pergi ke pasar untuk membeli kambing.
Akibat dari peristiwa itu, P meninggal dunia akibat luka sayatan senjata tajam di bagian leher. Sedangkan R juga luka parah dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang.
"Saat ini penyidik sudah menyimpulkan dan menetapkan R menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal kepada wartawan, Selasa (29/6/2015).
Dikatakan Iqbal penetapan R sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi. Penetapan itu juga berdasarkan hasil pemeriksaan darah yang telah disesuaikan dengan darah yang ditemukan pada sebilah pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban.
"Tentunya penyidik yakin betul bukti permulaan, bukti cukup sudah ada. Keterangan saksi, keterangan tersangka sendiri dan analisa dari. Labfor DNA maupun darah. Ada kesesuaian di pisau," kata
Menurut Iqbal, setelah naik ke persidangan kasus ini akan menggunakan sistem peradilan anak. Pasalnya, R yang menjadi tersangka kasus ini masih di bawah umur.
Dalam kasus ini, polisi juga akan berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak untuk memberikan pendampingan hukum kepada tersangka. Atas perbuatanya itu, R telah mendekam di Lapas Anak Tangerang.
"Kasus ini menggunakan sistem peradilan anak, karena tersangka 15 tahun. Sehingga nanti penyidik akan koordinasi dengan KPAI, terus instansi terkait," kata Iqbal.