Suara.com - Usai ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap anak angkat bernama Engeline atau sering disebut Angeline, Margriet Christina Megawe alias Margaret, akan menjalani tes kebohongan lagi di Polda Bali, hari ini, Senin (29/6/2015).
"Hari ini rencananya kami akan memeriksa MM dengan lie detector sebagai pemeriksaan ulang seperti yang kami lakukan sebelumnya," kata Kapolda Bali Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie ketika berada di Mabes Polri.
Besok, kata Ronny, Margaret akan diperiksa sebagai tersangka pembunuhan. Keterangan Margaret sangat penting untuk melengkapi berkas penyidikan.
"Besok MM akan diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas," ujarnya.
Ronny menegaskan penyidik sudah memiliki alat bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Margaret menjadi tersangka pembunuhan.
Sedangkan mengenai kemungkinan polisi akan menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Angeline, Ronny belum bisa menyebutkan.
"Ada berita acara yang disampaikan oleh labfor (laboratorium dan forensik), apakah nanti itu dilengkapi dengan hasil pemeriksaan bercak darah yang ditemukan, sabar dulu. Saat ini hal itu masih diperiksa oleh labfor," katanya.
Sebagai tersangka kasus pembunuhan, Margaret dijerat pasal belapis, yakni Pasal 340, Pasal 338, Pasal 351, Pasal 353 KUHP. Sebelumnya ia sudah dijadikan tersangka penelantaran anak, ia dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.