Suara.com - Polda Bali akan memeriksa Margriet Christina Megawe alias Margaret sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap anak angkat bernama Engeline Margriet Megawe (Angeline) hari ini, Senin (29/6/2015).
"Iya, hari ini MM akan diperiksa sebagai tersangka. Nanti akan ditemukan apakah dikategorikan pembunuhan biasa atau pembunuhan berencana atau mungkin penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Senin (29/6/2015).
Pemeriksaan Margaret hari ini untuk menelusuri motif kasus pembunuhan terhadap Angeline.
"Motifnya belum diketahui, karena belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," katanya.
Sebelumnya, Kapolda Bali Inspektur Jenderal Ronny F Sompie mengatakan penyidik sudah memiliki alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Margaret menjadi tersangka pembunuhan.
Bukti permulaan didapatkan dari keterangan ahli forensik Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar dan keterangan dari Tim Laboratorium Forensik baik Cabang Denpasar dan Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri yang sebelumnya melakukan olah di tempat kejadian perkara di rumah Margaret, Jalan Sedap Malam 26, Denpasar.
Dengan penetapan Margaret menjadi tersangka pembunuhan, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah. Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Denpasar sudah menetapkan mantan pembantu Margaret, Agustinus, menjadi tersangka.
Kepada penyidik, Agustinus mengaku dirinya tidak membunuh Angeline, melainkan hanya disuruh Margaret menggali liang kubur, memperkosa, dan menguburkan Angeline.
Namun, pengakuan tersebut tidak serta merta membuat polisi percaya, polisi masih mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka kasus pembunuhan sampai akhirnya Margaret dijadikan tersangka baru. Sebelumnya, Margaret juga sudah dijadikan tersangka kasus penelantaran Angeline.