Suara.com - Penyidik KPK masih menelusuri kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011 yang sudah menjadikan Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan Brigadir Jenderal Didik Purnomo terpidana.
Hari ini, Senin (29/6/2015), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Polri AKBP Wandi Rustiawan. Rustiawan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT. Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SSB," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya yaitu Direktur PT. Adora Integrasi Solusi Vendra Wasnuri, karyawan PT. Adora Integrasi Solusi Indra Kristiawan, dan akunting PT. Adora Integrasi Solusi Desye Rattana.
Kasus ini telah menjerat Djoko Susilo, Didik Purnomo, Sukotjo Bambang, dan Direktur Utama PT. Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
Untuk Djoko, Pengadilan Tipikor sudah memvonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Namun, oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hukumannya diperberat menjadi pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp32 miliar.
Pada tingkat kasasi, majelis hakim menguatkan putusan PT. DKI Jakarta. Djoko menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Sementara Didik, divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.