Polda Bali Siap Digugat Pengacara Ibu Angkat Angeline

Siswanto Suara.Com
Senin, 29 Juni 2015 | 11:47 WIB
Polda Bali Siap Digugat Pengacara Ibu Angkat Angeline
Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie konferensi pers kasus Angeline di Bali [suara.com/Luh Wayanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Bali resmi menetapkan Margriet Christina Megawe (Margaret) menjadi tersangka kasus pembunuhan anak angkat, Engeline Christina Megawe atau Angeline (8). Sebelumnya, Margaret sudah lebih dulu dijadikan tersangka kasus penelantaran Angeline.

Beberapa waktu yang lalu, pengacara Margaret, Hotma Sitompul, pernah menyinggung kemungkinan mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap Margaret. Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyantio mengatakan praperadilan merupakan hak tersangka.

"Apabila ada orang yang merasa dirugikan dengan proses yang dilakukan oleh polisi. Praperadilan lakukan, itu memang langkah yang bisa ditempuh," kata Hery di Polda Bali, Denpasar, Senin (29/6/2015).

Tapi, kata Hery, Polda Bali siap menghadapi gugatan praperadilan yang kemungkinan diajukan oleh Hotma Sitompul.

"Kami menangani kasus ini sudah sesuai dengan proses. Kalau memang dipraperadilkan kita siap. Karena ada bukti-bukti yang kuat, dan keterangan tersangka itu merupakan bukti yang terakhir," katanya.

Seperti diketahui, Margaret dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan. Sebelumnya, dia dikenakan pasal tentang penelantaran anak dan kekerasan terhadap anak.

Saat ini, Margaret ditahan di Polda Bali. Dua anak kandungnya, Yvonne Caroline Megawe dan Christina Telly Megawe, masih menjadi saksi kasus pembunuhan terhadap Angeline. (Luh Wayanti)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI