Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Sebab mobil dinas itu merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan guna kepentingan publik atau kerja.
"Jangan memakai fasilitas negara yang seharusnya untuk kepentingan tugas, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Sebaiknya fasilitas, properti negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Johan Budi SP, Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Minggu (28/6/2015) malam.
Namun, imbauan KPK ini bertolak belakang dengan kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi yang memperbolehkan PNS gunakan mobil dinas untuk mudik. Atas hal itu, Johan menyerahkannya kepada Yuddy.
"Itu tergantung kebijakan yang bersangkutan," ujarnya.
Kendati begitu, lanjut Johan, ia menyerukan agar para pegawai negeri hingga pejabat negara menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
"KPK mengimbau harusnya pejabat negara itu menjadi contoh. Bahwa fasilitas negara tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Yuddy Chrisnandi mengizinkan PNS mudik dengan mobil dinas. Yuddy berasalan, kebijakan itu ditujukan untuk memberikan kesejahteraan kepada pegawai.
Yuddy berdalih, dengan begitu para PNS bergolongan rendah lebih hemat dan gaji ke-13 serta tunjangan kerjanya habis untuk beli tiket se-keluarga mudik Lebaran.
KPK Minta PNS Tak Pakai Mobil Dinas untuk Mudik
Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 29 Juni 2015 | 10:49 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub, KPK Tahan 3 Ketua Pokja
28 November 2024 | 20:34 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
News | 22:16 WIB
News | 20:39 WIB
News | 20:34 WIB
News | 19:57 WIB
News | 19:56 WIB