Suara.com - Magriet Christina Megawe (Margaret), ibu angkat korban pembunuhan sadis Engeline Magriet Megawe (Angeline) ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan usai menjalani tes uji kebohongan (lie detector) di Polda Bali, Denpasar, Minggu (28/6/2015).
Namun demikian, Kepolisian menegaskan bahwa lie detector bukan acuan pihaknya menetapkan Margaret sebagai tersangka kasus pembunuhan.
"Lie detector ini hanya menjadi penguatan-penguatan-penguatan bukti saja. Tidak menjadi dasar acuan kita," ungkap Hery.
"Tapi Hasilnya (lie detector -RED) meyakinkan. Sudah banyak yang kita lakukan dengan bantuan teknis yang ada. Baik dalam laboratorium forensik, maupun tim inafis maupun menggunakan alat yang lainnya. Lie detector ini merupakan alat yang masuk di dalam lapfor," paparnya.
Lebih lanjut Hery mengatakan bahwa Margaret telah dua kali melakukan lie detector. Pertama untuk kasus penelantaran anak dan kekerasan dalam rumah tangga. Lalu untuk kasus pembunuhan.
Kasus pemubunuhan sadis terhadap Angeline mulai benderang. Minggu (28/6/2015), polisi menetapkan ibu angkat Angeline, Margaret sebagai tersangka kasus tersebut.
Kapolda Bali Irjen Pol Ronnie F Sompie menyatakan bahwa Margaret adalah pelaku utama kasus pembunuhan Angeline. (Luh Wayanti)