Pengacara Margriet Christina Megawe alias Margaret, Hotma Sitompul, kecewa dengan Kapolda Bali Inspektur Jenderal Ronny F Sompie yang menetapkan Margaret menjadi tersangka kasus pembunuhan Engeline Christina Megawe atau Angeline, Minggu (28/6/2015). Sebelumnya, ibu angkat Angeline sudah ditetapkan menjadi tersangka penelantaran anak.
"Jelas kami kecewa. Kenapa dia tiba-tiba live di televisi dan menyatakan klien kami menjadi tersangka," kata Hotma saat dihubungi via telepon, Denpasar, Minggu (28/6/2015).
Hotma mengatakan sebelum Kapolda mengumumkan status tersangka pembunuhan kepada Margaret, dia tidak diberitahu sama sekali.
"Kami tidak diberitahu sama sekali bahwa mereka telah menetapkan tersangka baru," katanya.
Hotma khawatir Polda Bali mendapatkan tekanan-tekanan dari luar sehingga menetapkan Margaret menjadi tersangka.
"Kami khawatir bahwa kapolda telah mendapatkan tekanan dari luar, sehingga dia menetapkan MM jadi tersangka,"pungkasnya.
Suara.com - Beberapa saat lalu, Kapolda Bali mengumumkan status baru Margaret di salah satu stasiun televisi.
"Tim penyidik telah menetapkan Nyonya MM (Margaret Megawe) sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup," kata Kapolda.
Namun, mantan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri itu enggan membeberkan bukti yang mendukung penyidik menetapkan perempuan berusia 60 tahun itu sebagai tersangka kasus pembunuhan.
"Karena kita bukan di sidang pengadilan, saya tidak akan mendiskusikannya," katanya.
Bukti permulaan itu, lanjut dia, didapatkan berdasarkan keterangan ahli forensik dari Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar dan keterangan dari Tim Laboratorium Forensik baik Cabang Denpasar dan Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri yang sebelumnya melakukan olah di tempat kejadian perkara di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar 2015.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Denpasar baru menetapkan satu tersangka pembunuhan Angeline, yakni Agustinus alias Agus, yang sebelumnya bekerja sebagai pekerja rumah tangga di kediaman Margaret.
Berdasarkan keterangan terakhir tersangka Agus menggunakan alat tes kebohongan, pria asal Sumba Timur, NTT, menyatakan bahwa dia tidak melakukan pembunuhan, namun dilakukan oleh Margaret.
Namun, pengakuan itu tidak serta merta membuat polisi langsung menetapkan tersangka lain dalam kasus pembunuhan.
Satuan Reserse Kriminal Umum Polresta Denpasar dibantu Polda Bali dan Tim Identifikasi (Inafis) Polda Bali dan Mabes Polri berulang kali mendatangi tempat kejadian perkara untuk memperkuat pengakuan Agus.
Angeline sebelumnya ditemukan tewas dikubur di halaman belakang kediamannya di Jalan Sedap Malam 26, Denpasar, pada Rabu (10/6/2016) setelah dikabarkan hilang pada Sabtu (16/5/2015).
Kini, 18 hari setelah ditemukan tewas, polisi akhirnya menetapkan Margaret sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda yakni dugaan penelantaran anak dan kasus pembunuhan Angeline. (Luh Wayanti)