Pengacara Margriet Christina Megawe alias Margaret, Hotma Sitompul, kecewa dengan Kapolda Bali Inspektur Jenderal Ronny F Sompie yang menetapkan Margaret menjadi tersangka kasus pembunuhan Engeline Christina Megawe atau Angeline, Minggu (28/6/2015). Sebelumnya, ibu angkat Angeline sudah ditetapkan menjadi tersangka penelantaran anak.
"Jelas kami kecewa. Kenapa dia tiba-tiba live di televisi dan menyatakan klien kami menjadi tersangka," kata Hotma saat dihubungi via telepon, Denpasar, Minggu (28/6/2015).
Hotma mengatakan sebelum Kapolda mengumumkan status tersangka pembunuhan kepada Margaret, dia tidak diberitahu sama sekali.
"Kami tidak diberitahu sama sekali bahwa mereka telah menetapkan tersangka baru," katanya.
Hotma khawatir Polda Bali mendapatkan tekanan-tekanan dari luar sehingga menetapkan Margaret menjadi tersangka.
"Kami khawatir bahwa kapolda telah mendapatkan tekanan dari luar, sehingga dia menetapkan MM jadi tersangka,"pungkasnya.
Suara.com - Beberapa saat lalu, Kapolda Bali mengumumkan status baru Margaret di salah satu stasiun televisi.
"Tim penyidik telah menetapkan Nyonya MM (Margaret Megawe) sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup," kata Kapolda.
Namun, mantan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri itu enggan membeberkan bukti yang mendukung penyidik menetapkan perempuan berusia 60 tahun itu sebagai tersangka kasus pembunuhan.
"Karena kita bukan di sidang pengadilan, saya tidak akan mendiskusikannya," katanya.