Suara.com - Pemerintah Kota Yogyakarta akan membayarkan gaji ke-13 pegawai negeri sipil di wilayahnya pada awal Juli dengan alokasi anggaran sekitar Rp32 miliar.
"Sudah ada aturan mengenai gaji ke-13 dari pemerintah pusat, sehingga gaji tersebut akan diterima seluruh pegawai negeri sipil (PNS) pada awal Juli," kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Minggu (28/6/2015).
Menurut dia, pembayaran gaji ke-13 tersebut tidak akan membebani anggaran daerah karena sudah diperkirakan sebelumnya sehingga sudah dimasukkan dalam anggaran 2015.
Selain gaji ke-13, pegawai negeri sipil juga akan memperoleh rapelan kenaikan gaji sebesar enam persen terhitung mulai Januari hingga Juni. Total rapelan gaji yang diterima pegawai rata-rata Rp1,5 juta.
"Rapelan gaji ini tidak akan dibayarkan pada Juli, tetapi bulan berikutnya. Rapelan ini juga tidak akan membenai anggaran," katanya.
Anggaran untuk gaji pegawai masuk dalam belanja tidak langsung dengan porsi sekitar 50 persen dari total anggaran belanja di APBD Kota Yogyakarta 2015. (Antara)
Gaji ke-13 PNS Di Yogyakarta Dibayarkan Awal Juli
Liberty Jemadu Suara.Com
Minggu, 28 Juni 2015 | 20:21 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jadi Pemicu Kasus Briptu FN Bakar Suami, Berapa Besaran Gaji Ke-13 Bagi Polri?
10 Juni 2024 | 13:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI