Suara.com - Hari ini, Minggu (28/6/2015), tersangka penelantar Angeline, Margriet Christina Megawe (Margaret), kembali menjalani tes kebohongan dengan alat lie detector di Polda Bali, Denpasar.
Berarti ibu angkat Angeline itu sudah dua kali dites pakai lie detector, tes pertama dilaksanakan di Polda Bali pada 17 Juni 2015.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto mengatakan tes lie detector yang pertama tidak gagal, tapi kurang maksimal hasilnya.
"Kita tidak bisa bergantung dengan alat, kami hanya memastikan bahwa hasilnya nanti itu bisa maksimal," katanya.
Margaret menjalani tes lie detector sebagai saksi atas kasus pembunuhan Angeline.
"Dia dites menggunakan lie detector karena menjadi saksi atas kasus pembunuhan. Tidak ada kaitannya dengan kasus penelantaran anak," katanya.
Sayangnya, Hery tidak tahu mulai jam berapa Margaret itu menjalani tes.
Angeline diadopsi Margaret sejak umur tiga hari pada 2007. Sejak itu, Angeline belum pernah bertemu orangtua kandung, Hamidah dan Rosidik.
Dalam kasus Angeline, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka. Pertama, Agus, orang yang pernah menjadi pembantu rumah Angeline, ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan. Kedua, Margaret, jadi tersangka kasus penelantaran anak.
Bocah kelas 2-B di SDN 12 Kesiman, Sanur, Denpasar, sebelumnya dilaporkan orangtua angkatnya hilang pada Sabtu (16/5/2015).