Suara.com - Perwakilan dari Masyarakat Pemantau Peradilan, Dio Ashar, berharap seleksi calon anggota komisioner Komisi Yudisial yang sekarang sedang berlangsung dapat menjadi momentum perbaikan Komisi Yudisial.
"Ini momentum, ya momentum untuk KY berbenah ke arah yang lebih baik, agar dapat kembali dipercaya oleh masyarakat," kata Dio dalam diskusi di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (28/6/2015).
Dio mengidentifikasi beberapa kriteria utama untuk calon Komisioner KY, di antaranya setiap calon anggota komisioner harus memiliki kapasitas, integritas, manajerial, kepemimpinan, dan independensi.
"Empat aspek yang paling penting untuk calon komisioner KY yakni harus memiliki kapasitas, integritas, manajerial, kepemimpinan, dan independensi. Hal ini wajib dimiliki agar KY kembali tajinya," katanya.
Dio mengingatkan Komisi Yudisial merupakan lembaga yang dibentuk pada 2001 berdasarkan amanah Pasal 24b UUD 1945. Keberadaan KY bertujuan menjadi supporting system lembaga peradilan di Indonesia.
"KY harus tahu bahwa tugasnya adalah sebagai supporting system di Indonesia," kata Dio.
Ia mengatakan Komisi Yudisial beberapa periode terakhir mengalami masalah, seperti hubungan dengan lembaga hukum lain, kejelasan, dari fungsi pengawasan.
Ia berharap kepemimpinan di masa mendatang dapat memperbaiki permasalahan tersebut.