Bareskrim Bidik Dua Vendor Dalam Perkara Denny Indrayana

Minggu, 28 Juni 2015 | 13:45 WIB
Bareskrim Bidik Dua Vendor Dalam Perkara Denny Indrayana
Ilustrasi Bareskrim Polri [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Badan Reserse Kriminal Polri terus mengembangkan kasus dugaan korupsi payment gateway atau pembuatan paspor secara online di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2014.
 
Dalam pengembangan kasus ini, Bareskrim membidik vendor atau perusahaan yang mengoperasikan sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik tersebut.

Dua vendor itu adalah PT. Nusa Inti Artha (Doku) dan PT. Finnet Indonesia. ‎Dalam kasus ini, polisi baru menetapkan satu tersangka yaitu mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

‎"Sementara baru satu tersangka, belum ada lagi. Nanti akan berkembang, vendornya tidak mungkin kami lepas, nanti kami kembangkan," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso di Jakarta, Minggu (28/6/2015).

Namun, dia belum bersedia memastikan apakah dua pemimpin vendor akan‎ ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Sampai saat ini, penyidik masih mendalaminya.

"Lihat perkembangannya nanti," ujarnya.

Sementara itu, terkait perkara Denny Indrayana masih berjalan. Polisi menunggu hasil audit kerugian negara dalam dugaan korupsi payment gateway.

"Kasus Denny Indrayana sebenarnya sudah hampir selesai, artinya kami tinggal tunggu hasil audit resmi dari BPK yang menyatakan kerugian negara," katasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI